APA SAJA ASAL INDAH

sebuah tulisan tentang kehidupan yang sedang saya jalani, dengan banyak skenario yang mengagumkan. yang membuat sedih, menangis. senang, tertawa, dsb. karena sebenarnya terkadang saya malu berbicara, jadi apalah salahnya jika saya menulis saja. menulis apa saja. apa saja asal indah.

Tarif Pajak dan PTKP

Diarsipkan di bawah: pajak — indahakhadiyah at 4:14 pm on Selasa, Januari 26, 2010  Tagged
PDF Cetak Email

TARIF  PAJAK & PTKP

1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-

5%

Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-

15%

Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-

25%

Diatas Rp. 500.000.000,-

30%

Tarif Deviden

10%

Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)

20% lebih tinggi dari yang seharusnya

Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)

100% lebih tinggi dari yang seharusnya

Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP

Gratis

2. Wajib Pajak Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

Tahun

Tarif Pajak

2009

28%

2010 dan selanjutnya

25%

PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek

5% lebih rendah dari yang seharusnya

Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000

Pengurangan 50% dari yang seharusnya

3. Penghasilan Tidak Kena Pajak

No

Keterangan

Setahun

1. Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi Rp. 15.840.000,-
  • 2.
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin Rp.   1.320.000,-
3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. Rp. 15.840.000,-
4. Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga Rp.   1.320.000,-

4. Tambahan tarif Lainnya

Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah  = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah                   = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah                                    = 10 %

  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling rendah             =   5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi               = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak                                    =   0 %

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah                                            = 10 %
Paling tinggi                                              = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak                =   0 %

Manfaat NPWP

Diarsipkan di bawah: Tak Berkategori — indahakhadiyah at 3:33 pm on Selasa, Januari 26, 2010  Tagged

Kepemilikan NPWP sangat terkait dengan adanya subjek dan objek pajak. Sebagai karyawan jika telah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tentunya telah memenuhi unsur subjek dan objek pajak.

Undang-undang Pakaj Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yang akan mulai berlaku tahun 2009 ini menganut diskriminasi tarif, di mana orang pribadi tidak ber-NPWP akan dibebankan tarif pajak penghasilan lebih besar daripada wajib pajak ber-NPWP.

Selain itu, NPWP merupakan persyaratan wajib bila akan mengajukan kredit di perbankan atau lembaga keuangan sampai pada jumlah tertentu. Manfaat lainnya adalah pembebasan fiskal luar negeri bila berpergian ke luar negeri. Bila yang tidak memiliki NPWP diharuskan membayar biaya fiskal sebesar Rp. 2.500.000/orang (dahulu Rp. 1.000.000) maka bagi mereka yang memiliki NPWP tidak dikenakan biaya alias gratis.

Berita lain yang saya kutip dari artikel situs Direktorat Jendral Pajak menyebutkan bahwa di Jakarta akan diberlakukan bahwa pembeli mobil seharga di atas Rp. 250 juta wajib ber-NPWP.

Pengertian NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:

1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak;

2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan;

3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan;

4. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP;

5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP

Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran NPWP sampai dengan 28 Februari 2009 mendatang. Proses pendaftarannya pun tergolong mudah. Tinggal datang ke kantor pajak, siapkan fotokopi KTP, Surat Keterangan Bekerja (untuk pegawai) dan isi formulir yang disediakan. Proses cepat, ngantrinya yang lama (banget) hehehe….

Syarat Pendaftaran NPWP

Diarsipkan di bawah: Tak Berkategori — indahakhadiyah at 3:25 pm on Selasa, Januari 26, 2010  Tagged

Tata Cara Pendaftaran NPWP

Syarat utama untuk mendaftarkan diri adalah mengisi Formulir Pendaftaran NPWP

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP

1) Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usahawan:

a. Fotokopi KTP atau SIM bagi penduduk Indonesia;

b. Fotokopi Paspor dan surat keteranngan tempat tinggal bagi orang asing

2) Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan:

a. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia;

b. Fotokopi? Paspor dan surat keterangan tempat tinggal bagi orang asing

c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang

3) ?Untuk Wajib Pajak Badan

a. Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT

b. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia salah seorang pengurus;

c. Fotokopi paspor bagi orang asing dan surat keterangan tempat tinggal

d. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dri instansi yang berwenang

4) Untuk bendaharawan sebagai pemotong/pemungut :

a. Fotokopi KTP bendaharawan;

b. Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan.

5) Untuk Joint operation sebagai wajib pajak pemotong/pemungut:

a. Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;

b. Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;

c. Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia dari salah seorang pengurus

d. Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang

6) Untuk Wajib Pajak berstatus cabang , orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar

7) Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dengan surat kuasa khusus

Untuk Wajib Pajak Pindah, syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

1) Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, pindah tempat tinggal/kegiatan usaha:

a. Kartu NPWP

b. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang atau

c. Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

2) Wajib Pajak Orang Pribadi non usaha, pindah tempat tinggal :

a. surat keterangan tempat tinggal baru dari instansi yang berwenang, atau:

b. surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.

3) Wajib Pajak Badan, pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha :

a. surat keterangan tempat kedudukan atau ;

b. surat keterangan tempat kegiatan baru dari instansi yang berwenang



gara-gara sinetron

Diarsipkan di bawah: short story — indahakhadiyah at 10:12 am on Jumat, April 24, 2009  Tagged , ,

telah terjadi perseteruan. (sebentar..perseteruan apa ya artinya?!) kemaren malem. kami nonton televisi. film horor.sedikit. gag banyak. horor indonesia. berjudul: sepatu kaca arwah, kalo gag salah. awalnya kami nonton berdua. di ebuah sattiun televisi.

film mencapai klimaks sekitar 1jam lebih dari awal pemutaran.  lalu  seorang teman datang. dia hendak makan malam  sambil nonton televisi.  awalnya dia tidak tahu film apa  yang diputar.  ketika dia  sadar bahwa itu film hantu, dia berteriak. apalagi saat sang hantu berteriak memanggil manggil nama salah seorang aktor dalam film tersebut. hissteris tapi juga pengen tahu.

dia mulai bertanya. banyak lah pertanyaannya. padahal film sedang seru. kami sedang fokus. jadi tak mendengar dialog sang aktor gara2 pertanyaan teman kami, enda namanya.

spontan, aku hampir marah -atau itu marah ya namanya. aku bilang sama enda. kamu inget gag waktu kamu nonton sinetron kesukaanmu itu dan kebetulan temanmu, ucha, yang baru saja datang ingin menegtahui bagaimana jalan ceritanya, karena dia tidak tahu dan ingin tahu.  saat itu kamu marah dan bilang pada ucha kalo dia terlalu banyak pertanyaan dan membuat acara nonton gag asyik.  sekarang kamu ada di posisi dia sekarang.  jadi bisa kamu bayangkan bagaimana perasaan ucha mendengar komentarmu waktu itu.

diam. hening. dia melanjutkan makan. tanpa bertanya lagi. mungkin dia marah. entah. aku hanya ingin dia tahu bahwa semua orang akan berada pada posisi yang sama. yaitu ketika kita sedang asyik menonton apapun lalu seorang teman datang dan menanyakan bagaimana ceritanya, padahal pada saat itu cerita sedang klimaks - seru-serunya- maka teman kita itu pasti akan bertanya bagaimana sih ceritanya.  itu pertanyaan wajar bagi seorang yang ingin tahu.  kita yang asyik mungkin akan enggan menjawab, karena saat itu acara yang kita tonton sedang seru. kita malas berkomentar dulu, tapi kita akan berkomentar dan bercerita nanti waktu iklan misalnya.

intinya, butuh toleransi antara kedua belah pihak. penanya dan yang ditanya. mungkin penaya bisa bertanya waktu iklan saja jadi cerita bisa lebih lengkap. mungkin juga si yag ditanya tidak usah terlalu serius menonton, sehingga masalah yang kecil saja jadi besar.

dan aku sadar..aku salah ketika aku tidak mengatur kalimatku dengan baik untuk mengutarakan opiniku. maafkan aku teman.  meski aku melihatmu menyapaku pagi tadi, tapi aku akan meminta maaf lagi padamu, nanti..

kita teman, dan teman buatku adalah segalanya..

tanya

Diarsipkan di bawah: Tak Berkategori — indahakhadiyah at 11:24 am on Kamis, April 16, 2009

adakah yang bisa membantu. saya ingin mengetahui apa yang hati saya inginkan. karena setiap ada yang tanya dia selalu bilang: TIDAK TAHU.
tolong. secepatnya.

Pemilu

Diarsipkan di bawah: fenomena — indahakhadiyah at 10:04 am on Kamis, April 2, 2009  Tagged ,

ingat! Pemilu kurang 7 hari dari hari ini. jangan lupa untuk ikut berpartisipasi.

tandai pilihanmu dengan memberi centang (v) sebanyak satu kali di kolom parpol atau di nomor urut parpol atau di nama calon untuk memilih anggota DPR dan DPRD. sedangkan untuk anggota DPD cukup dengan memberi tanda centang (v) pada kolom foto.

selamat memilih.

pilihlah yang tepat.

semua yang terjadi mungkin sudah digariskan, tapi semua ada di tangan kita.

Yah..sedih, deh!

Diarsipkan di bawah: Tak Berkategori — indahakhadiyah at 9:45 am on Kamis, April 2, 2009

NDAbleg sedang bersedih.  Terakhir pergi ke warnet tanggal 31 Maret.  Kebetulan pada tanggal yang sama NDAbleg ikut partisipasi lomba “Say it With…”  (lupa apa namany!). Bersama seorang teman, pagi-pagi sekali setelah sholat subuh, kalau enggak salah sekitar setengah lima waktu setempat, pergi ke warnet terdekat.  Maklum, billing per jamnya lebih murah separuh dari harga normal.   Lumayan bisa dialokasikan untuk keperluan yang lain.

Kembali ke masalah lomba blog tadi.  NDAbleg seneng sekali setelah akhirnya cerita yang ia buat telah terkirim via email. Harap-harap cemas, menang atau enggak ya?

Hari ini ketika NDAbleg membuka sejumlah email yang belum sempat terbuka selama 2 hari, NDAbleg sedih.  Ada sebuah email kiriman dari pihak panitia lomba yang mengatakan bahwa NDAbleg belum menuliskan alamat postingan.  Padahal sepertinya, sih.. NDAbleg sudah mengikuti semua petunjuk dan syarat perlombaan.

Intropeksi (bener gak ya tulisannya?).  Cuma itu satu-satunya yang bisa NDAbleg lakukan.  Marah, nangis, dan emosi lainnya sepertinya akan terlalu “berlebihan” kalau dilakukan disini.  Kenapa? karena NDAbleg sedang mengikuti komunitas dunia maya, yang enggak jelas apa-apanya.  Maksudnya ada, tapi.. gitu deh.  Bingung juga jelasinnya.  (Mf.. penyakit susah berkata-kata lagi kumat!)

coba aku punya laptop, yang bisa aku bawa kemana-mana. dengan luapan area hotspot dan istilah lain yang gak paham-paham banget. jadi aku bisa online dimana-mana.  hahaha..tapi untung aja aku gak punya laptop.  setidaknya aku tidak terlalu jadi pecandu di dunia maya, atau setidaknya aku belajar untuk tidak menggampangkan sesuatu, atau aku belajar untuk menghargai sesuatu karena setiap hal selalu ada harganya.  betul, tidak?

at least, i’m never stop to grow up in my way.. i’m always wait many supports from everyone who care of me.

regrads,

NDAbleg

Halaman Berikutnya »